BMAKASSAR - Berkas perkara kasus perambahan hutan dengan tersangka AB (50) dan SY (52) di Cagar Alam (CA) Faruhumpenai, Desa Parumpenai, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan, yang ditangani oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan. Selasa, 6 Februari 2024.
Perkara ini bermula dari informasi masyarakat, yang menemukan adanya alat berat excavator di dalam kawasan hutan CA Faruhumpenai yang sedang beroperasi membuka lahan untuk dijadikan kebun. Selanjutnya Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi membentuk tim operasi bersama dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sulawesi Selatan dan berhasil mengamankan 1 (satu) unit alat berat excavator beserta operator berinisial IW yang sedang bekerja membuka lahan dalam kawasan hutan CA Faruhumpenai. Selanjutnya tim operasi mengamankan alat berat excavator dan membawa IW operator alat berat menuju Makassar guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga:
Poempida: IDCTA Promosikan Dekarbonisasi
|
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap operator alat berat, Penyidik Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menangkap AB (50) warga Dusun Roroi, Desa Parumpanai, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan, yang berperan sebagai pembeli sekaligus penggarap lahan dan SY (52) warga Dusun Tembo'e, Desa Burau, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan, yang berperan sebagai penjual lahan garapan. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka utama oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.
Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 36 angka 17 dan angka 19 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dan atau Pasal 40 ayat (1) Jo Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. dengan ancaman pidana paling tinggi 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 7, 5 miliar.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun mengatakan, Tim Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi telah melakukan serangkaian proses penegakan hukum dengan baik. "Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur Provinsi Sulawesi Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di Pengadilan, ” tegas Aswin.
Aswin Bangun mengapresiasi seluruh tim operasi. Dia mengatakan kami mengucapkan terima kasih serta apresiasi kepada Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan atas komitmen serta sinergitas yang terjalin dengan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi dalam upaya menjaga kawasan konservasi di Provinsi Sulawesi Selatan. "Kami juga mengucapakan terima kasih kepada Masyarakat serta Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) dan Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, sehingga para pelaku dapat kita amankan dan diproses hukum sesuai undang-undang yang berlaku, ” ungkap Aswin.
Selanjutnya, Kementerian LHK sangat serius menindak para pelaku perusakan kawasan hutan, terlebih kawasan konservasi yang memiliki nilai ekologi dan keanekaragaman hayati yang sangat penting bagi kehidupan kita semua.
"Kejahatan seperti ini menyebabkan rusaknya ekosistem dan deforestasi yang dapat mengakibatkan kawasan hutan tidak berfungsi dengan baik, sehingga mengakibatkan bencana alam, seperti banjir dan tanah longsor yang menjadi ancaman dan merugikan Masyarakat. Semoga ini dapat menjadi peringatan bagi semua pihak, bahwa kami tidak akan mentolerir kegiatan ilegal yang merugikan keberlanjutan lingkungan dan kelestarian alam di Indonesia. Komitmen Gakkum KLHK sangat jelas, kami telah melakukan 2.057 operasi pengamanan bidang lingkungan hidup dan kehutanan serta telah membawa 1.490 kasus ke meja hijau, ” tegas Aswin.